Membangun Aqidah Umat dengan Ilmu dan Hikmah, Berakhlakul Karimah dan Memiliki Kemandirian. Agenda : Kecurkab Persinas ASAD, Penganugerahan ICT Jatim, Jambore Caberawit, Workshop "Parenting Skill", Pelatihan SARNAS

Bersama MUI, LDII minta Pemerintah Memperhatikan Nasib Guru Ngaji

Written By Bob Bisrie on Rabu, 23 Februari 2011 | 07.57


JAKARTA, (PRLM).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib guru agama Islam nonformal, seperti ustaz dan mubalig di seluruh Indonesia.

“Dengan adanya insentif kepada para dai dan mubaligh akan membuat lebih giat dan berkonsentrasi dalam mensiarkan segala ajaran yang terkandung dalam Alquran,” kata Ketua MUI K.H. Umar Sihab dalam siaran persnya di Jakarta.

Menurut KH.Umar Sihab, pemahaman ajaran Islam yang menyeluruh dan mendalam di masyarakat dapat meminimalisasi dan menghilangkan praktik radikalisme yang sering terjadi saat ini. “Pemahaman agama Islam yang setengah-setengah menyebabkan timbulnya radikalime di sebagian besar negara yang berpenduduk muslim bahkan tidak terkecuali di Indonesia,”

Menurut KH.Umar Sihab, banyaknya praktik radikalisme di Indonesia ditengarai beberapa faktor. Antara lain, kurangnya perhatian dan pembinaan pemerintah terhadap kelompok-kelompok yang merasa termarjinalkan, sehingga mereka selalu menggunakan ajaran agama tertentu sebagai pembenaran.
Hal ni jelas tidak bisa dibiarkan. MUI dan ormas Islam tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan perhatian pemerintah baik di pusat atau di daerah. “Bahkan hingga ke pedesaan, kalau perlu membantu mereka (para ustaz dan mubaligh),” ujarnya.
Sejauh ini, perhatian terhadap para dai dan mubaligh sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Oleh karena itu, daerah lain perlu mengikutinya,” katanya seusai pertemuan dengan jajaran ormas Islam se Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua Umum LDII K.H. Abdullah Syam mengatakan, pembinaan terhadap para guru agama non formal ini tidak bisa dibebankan kepada MUI saja, melainkan tanggung jawab seluruh ormas Islam di Indonesia dan peran serta pemerintah.

“Tugas MUI menjaga ukhuwah islamiyah atau persatuan dan perdamaian umat di Indonesia. Nah, tugas ormas Islam dan pemerintah, baik pusat atau daerah adalah berusaha memperhatikan nasib para dai di daerahnya masing-masing,” katanya.



Jember - Banyak hal yang telah dilakukan oleh Pemkab Jember untuk menjaga supaya kabupaten setempat bernuansa religius, salah satunya adalah bantuan bagi guru ngaji dan pondok pesantren di seluruh wilayah daerah tembakau itu, beberapa hari lalu.

Kepala Bagian Humas Pemkab Jember, Agus Slameto, Rabu, mengatakan bantuan yang diberikan pemkab setempat adalah kepedulian dan perhatian kepada guru ngaji dan pondok pesantren karena mereka telah membantu mewujudkan kabupaten yang religius.

"Silaturahmi pemkab dengan guru ngaji dan pondok pesantren di Jember harus tetap terjaga, sehingga ada kerja sama yang baik untuk mewujudkan Jember lebih baik ke depan," paparnya.

Meski jumlah bantuan yang diterima oleh guru ngaji tidak terlalu banyak, namun guru ngaji dapat merasakan manfaat bantuan tersebut yang merupakan bentuk kepedulian Pemkab Jember terhadap nasib guru ngaji.

Salah seorang pengasuh Pondok Pesantren At Toyibah, Kecamatan Sumbersari, Misrawi mengatakan bantuan bagi guru ngaji yang dianggarkan melalui APBD Jember sangat dibutuhkan oleh guru ngaji dan pondok pesantren.

"Guru ngaji dan pondok pesantren memiliki peran yang besar kepada pemerintah dalam membentuk moral generasi muda khususnya yang ada di Kabupaten Jember," ujar Misrawi.

Saat ini, kata dia, kemajuan teknologi yang sangat pesat berdampak negatif yang menyebabkan pergaulan bebas maka peran guru ngaji sangat diperlukan sebagai upaya untuk menyelamatkan masa depan generasi muda sebagai pewaris bangsa dari perbuatan tercela.

"Saya menilai bantuan guru ngaji yang diberikan oleh Pemkab Jember sangat besar artinya bagi mereka, dengan bantuan itu diharapkan guru ngaji bisa lebih bersemangat dalam melaksanakan tugasnya," tuturnya.

Selain itu, pondok pesantren saat ini tidak hanya sebagai tempat untuk mempeajari ilmu agama saja, namun sebagian pondok pesantren mempunyai lembaga pendidikan umum dalam rangka ikut mendukung pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MUNAS VII LDII 2011